Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Regulasi Perlu Disesuaikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan bahwa regulasi penyiaran perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku audiens. Hal ini disampaikan dalam diskusi RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada Jumat, 11 September 2020. Menurut Tulus, Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 belum mencakup konten audiovisual yang tersebar melalui internet atau platform Over-The-Top (OTT), padahal konsumsi publik terhadap platform digital terus meningkat. Tulus menekankan pentingnya kedaulatan nasional untuk mengatur konten yang sama di ranah digital, sejalan dengan langkah regulator di negara lain yang sudah mengatur konten audiovisual melalui internet. Ia juga mengapresiasi rencana perluasan kewenangan KPI dalam draft revisi UU Penyiaran, namun menegaskan bahwa tidak seluruh konten internet perlu berada di bawah pengawasan KPI. Menurutnya, yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 21.04
Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Perlu Penyesuaian Regulasi
Berita terkait
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global untuk Persaingan Setara
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.54
KPI Baru Dilantik, Menkomdigi Meutya Titip Tiga Pesan Penting
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.54
Menkomdigi Ingatkan Kompas Utama KPI adalah Kepentingan Rakyat
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.49
Komdigi Kukuhkan 9 Anggota Baru KPI Pusat Periode 2026-2029
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 21.00