KPK Bantah Klaim Yaqut soal Kesepakatan Pembagian Kuota Haji 20.000 dengan Arab Saudi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK menyatakan Pemerintah Arab Saudi tidak terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang dilakukan Indonesia melalui Kementerian Agama. Hal ini merespons pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kedua pihak. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelum adanya MoU resmi, Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi sudah melakukan pertemuan untuk mengatur pembagian 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler. Namun, Arab Saudi justru tidak ingin terlibat dalam pengaturan ini, hanya ingin memberikan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah.
Pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 jemaah dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian yang dilakukan justru 10.000 untuk masing-masing kategori, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
KPK menduga adanya niat untuk tidak memberikan kuota tambahan kepada jemaah yang ada dalam antrean, karena pembagian ini dilakukan sejak November-Desember 2023. Yaqut sendiri tengah ditangkap dan diproses hukum atas tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan tindakannya dilakukan bersama tiga terdakwa lain, termasuk Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, dengan tujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara itu, DPR masih mengusulkan pembagian 92:8, namun Kementerian Agama tetap menyampaikan 50:50 untuk kuota tambahan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
22 Agustus 2026 pukul 14.07 · Baca aslinya ↗
VOI
KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi
24 Agustus 2026 pukul 13.56 · Baca aslinya ↗