Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengondisian pembagian kuota haji tambahan 20.000 secara 50:50 antara jemaah reguler dan khusus sudah dibahas sebelum MoU dengan Arab Saudi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pembahasan tersebut bermula dari Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas sejak November-Desember 2023. KPK menolak klaim Yaqut bahwa pembagian 50:50 merupakan kesepakatan bersama Arab Saudi, mengungkapkan bahwa Saudi hanya memberikan tambahan kuota 20.000 tanpa menentukan proporsi. Surat permohonan ke Kementerian Haji Arab Saudi yang ditandatangani Yaqut juga menjadi bukti pembahasan sebelum MoU diteken pada 8 Januari 2024. DPR masih mengusulkan pembagian 92:8, namun Kemenag tetap menyampaikan 50:50 untuk kuota tambahan tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait