KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengondisian pembagian kuota haji tambahan 20.000 secara 50:50 antara jemaah reguler dan khusus sudah dibahas sebelum MoU dengan Arab Saudi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pembahasan tersebut bermula dari Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas sejak November-Desember 2023. KPK menolak klaim Yaqut bahwa pembagian 50:50 merupakan kesepakatan bersama Arab Saudi, mengungkapkan bahwa Saudi hanya memberikan tambahan kuota 20.000 tanpa menentukan proporsi. Surat permohonan ke Kementerian Haji Arab Saudi yang ditandatangani Yaqut juga menjadi bukti pembahasan sebelum MoU diteken pada 8 Januari 2024. DPR masih mengusulkan pembagian 92:8, namun Kemenag tetap menyampaikan 50:50 untuk kuota tambahan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18
KPK Tegaskan Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 12.48
Runtuhnya Perguruan Tinggi sebagai Penjaga Moral Bangsa
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.21
Pakar: OTT Pimpinan Unsoed Runtuhkan Marwah Kampus sebagai Benteng Antikorupsi
Berita terkait
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59