KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyatakan Pemerintah Arab Saudi tidak terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang dilakukan Indonesia melalui Kementerian Agama. Hal ini merespons pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kedua pihak. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelum adanya MoU resmi, Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi sudah melakukan pertemuan untuk mengatur pembagian 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler. Namun, Arab Saudi justru tidak ingin terlibat dalam pengaturan ini, hanya ingin memberikan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah.
Pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 jemaah dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian yang dilakukan justru 10.000 untuk masing-masing kategori, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Mentererai Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
KPK menduga adanya niat untuk tidak memberikan kuota tambahan kepada jemaah yang ada dalam antrean, karena pembagian ini dilakukan sejak November-Desember 2023. Yaqut sendiri tengah ditangkap dan diproses hukum atas tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan tindakannya dilakukan bersama tiga terdakwa lain, termasuk Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, dengan tujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.59
Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.49
Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 16.15
Jaksa KPK Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji Rugikan Hak Masyarakat
Berita terkait
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59