Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa atau memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Juru Bacara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dalam pokok perkara suap jabatan dan penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan suap jabatan yang dilakukan Zainudin (ZKN) sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing kepada Suhardiman Amby, yang diduga berkaitan dengan keinginan ZKN untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam penyelidikan, KPK mendalami dugaan aliran dana yang dikumpulkan Suhardiman Amby untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Menurut SINDOnews, uang diduga dikumpulkan melalui perantara dari anggota koperasi dan kemudian diduga diteruskan ke pihak Kementerian Kehutanan.

Adapun menurut JawaPos, uang diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni dalam bentuk dolar Singapura. KPK belum memberikan kepastian terkait pemanggilan terhadap Menhut tersebut dan masih menelusuri maksud dan rasionalitas penyerahan uang dari Suhardiman kepada Raja Juli. Lembaga antirasuah belum menyatakan kapan pemeriksaan terhadap Raja Juli akan dilakukan.

Menurut tiap media