Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti terkait dugaan suap jabatan dan penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi. Kasus ini semula berawal dari operasi tangkap tangan yang mengungkap dugaan suap dalam pengurusan jabatan di lingkungan pemerintahan bupati tersebut.

Dalam penyelidikan, KPK mendalami dugaan aliran dana yang dikumpulkan Suhardiman Amby untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni dalam bentuk dolar Singapura. Namun, KPK belum memberikan kepastian terkait pemanggilan terhadap Menhut tersebut.

KPK menegaskan penyidik masih menelusuri maksud dan rasionalitas penyerahan uang dari Suhardiman kepada Raja Juli. Dua dugaan utama yang sedang diselidiki adalah suap terkait jabatan dan penerimaan lain yang masuk dalam kategori gratifikasi. Lembaga antirasuah belum menyatakan kapan pemeriksaan terhadap Raja Juli akan dilakukan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait