KPK Belum Pemeriksa Nusron Wahid Terkait Kasus HGB Bogor, Pakar Sebut Hambatan Persetujuan Presiden
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kedua laporan menyatakan KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kasus muncul setelah Operasi Tangkap Tangga (OTT) KPK pada 14 September lalu, yang ditemukan uang tunai melebihi Rp106,3 miliar di kediaman salah satu tersangka. JPNN.com melaporkan konstruksi perkara dan hasil OTT pengurusan HGB di Kabupaten Bogor sebagai dasar penilaian keterlibatan Nusron yang cukup kuat, sementara JawaPos menyebutkan OTT yang sama dan menekankan temuan uang lebih dari Rp106,3 miliar.
Pakar hukum pidana UMJ, Chairul Huda, menjadi sumber yang sama dalam kedua laporan. Ia menduga hambatan utama adalah belum adanya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, mengingat status Nusron sebagai pejabat pembantu presiden yang memerlukan prosedur khusus. JPNN.com menyebutkan penyidik KPK masih melakukan pendalaman pembuktian materiil terkait kasus tersebut, sementara JawaPos menambahkan KPK diduga masih mendalami bukti-bukti, termasuk verifikasi informasi mengenai dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Perbedaan melibat: JPNN.com menyebutkan uang tunai melebihi Rp106,3 miliar, sementara JawaPos menyebutkan uang lebih dari Rp106,3 miliar. Selain itu, JPNN.com menekankan konstruksi perkara sebagai dasar penilaian keterlibatan Nusron, sementara JawaPos lebih menekankan pada verifikasi informasi terkait aliran dana ke kegiatan Muktamar NU.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Mengapa KPK Belum Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN? Begini Kata Pakar Hukum
2 Oktober 2026 pukul 13.47 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Pakar Hukum Desak KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Bogor
2 Oktober 2026 pukul 20.00 · Baca aslinya ↗