KPK Bongkar Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Rektor Unsoed
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK membongkar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta. Penetapan ini merupakan tindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyatakan bahwa mahasiswa yang diduga dipaksa memberikan uang tetap dapat menjalani proses belajar-mengajar secara normal, karena kasus ini tidak mempengaruhi status kepemilikan mereka sebagai mahasiswa. Namun, KPK menyerahkan sepenuhnya evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa kepada pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Detik.com melaporkan tiga klaster kasus: pemerasan Rp 650 juta untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran 2026, gratifikasi Rp 680 juta untuk seleksi mahasiswa baru, dan tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar. KPK mengklasifikasikan klaster kedua dan ketiga sebagai gratifikasi karena tidak ada kesepakatan pemasangan mahasiswa. Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Gratifikasi Rektor Unsoed, KPK Buka Suara Nasib Mahasiswa yang Diperas
22 Agustus 2026 pukul 15.43 · Baca aslinya ↗
Detik.com
KPK Telusuri Jumlah Total Maba Unsoed Hasil Pemerasan Rektor
23 Agustus 2026 pukul 08.20 · Baca aslinya ↗