Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gratifikasi Rektor Unsoed, KPK Buka Suara Nasib Mahasiswa yang Diperas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan ini merupakan tindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026.

KPK menyatakan bahwa mahasiswa yang diduga dipaksa memberikan uang tetap dapat menjalani proses belajar-mengajar secara normal, karena kasus ini tidak mempengaruhi status kepemilikan mereka sebagai mahasiswa. Namun, KPK menyerahkan sepenuhnya evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa kepada pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku transaksi keuangan yang diduga melibatkan pemerasan atau gratifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait