Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Dugaan Pencairan Dana Operasional Fiktif Gubernur Papua Tahun 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk mengungkap perkara ini, penyidik KPK memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17-18 September. Terdapat perbedaan keterangan waktu pemeriksaan, di mana satu sumber menyebut tahun 2026 dan sumber lain menyebut tahun 2025.

KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka. Dius diduga melakukan tindak pidana bersama mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Terkait Lukas Enembe, terdapat perbedaan informasi mengenai waktu kematiannya, yakni 26 Desember 2023 menurut satu sumber dan Desember 2024 menurut sumber lainnya. Selain itu, disebutkan bahwa Lukas Enembe sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda terkait kasus suap serta gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar.

Kasus dana operasional fiktif ini sebelumnya diungkap KPK pada 11 Juni 2025, mencakup periode 2020-2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Menurut tiap media