KPK Dalami Dugaan Pencairan Dana Operasional Fiktif Gubernur Papua Tahun 2022
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk mengungkap perkara ini, penyidik KPK memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17-18 September. Terdapat perbedaan keterangan waktu pemeriksaan, di mana satu sumber menyebut tahun 2026 dan sumber lain menyebut tahun 2025.
KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka. Dius diduga melakukan tindak pidana bersama mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Terkait Lukas Enembe, terdapat perbedaan informasi mengenai waktu kematiannya, yakni 26 Desember 2023 menurut satu sumber dan Desember 2024 menurut sumber lainnya. Selain itu, disebutkan bahwa Lukas Enembe sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda terkait kasus suap serta gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar.
Kasus dana operasional fiktif ini sebelumnya diungkap KPK pada 11 Juni 2025, mencakup periode 2020-2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
KPK Dalami Dugaan Dana Operasional Fiktif Gubernur Papua
21 September 2026 pukul 11.56 · Baca aslinya ↗
kumparan
KPK Usut Pencairan Dana Fiktif Gubernur Papua Tahun 2022: Nilainya Triliunan
21 September 2026 pukul 14.00 · Baca aslinya ↗