Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Pencairan Dana Fiktif Gubernur Papua Tahun 2022: Nilainya Triliunan

KPK sedang menyelidiki dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Penyelidikan ini termasuk dalam kasus korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua. KPK memanggil lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis hingga Jumat (17-18 September 2025). Para saksi diperiksa terkait proses pencairan dana yang diduga tidak didukung oleh kegiatan sebenarnya.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Dius Enumbi (DE) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua sebagai tersangka. DE diduga melakukan tindak pidana bersama mendiang eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe sebelumnya telah dihukum karena menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Papua dari 2013 hingga 2023. Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukuman 8 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan denda uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350.

Lukas Enembe meninggal dunia pada Desember 2024. Sementara itu, Dius Enumbi belum memberikan komentar terkait tuduhan yang menjeratnya dalam kasus ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait