KPK Dalami Kasus Suap HGB Summarecon, Sita Dana Rp106,3 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandangkan penyelidikan terhadap dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 14 September 2026 berhasil mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan tersangka. Di antara tersangka terdapat Direktur Jenderal PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontag Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, beserta tujuh orang pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau organisasi masyarakat Nusron Wahid, meskipun menteri tersebut baru saja membantah keterlibatannya secara publik. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyampaikan kekhawatiran terhadap penanganan kasus ini, menduga adanya tekanan atau lobi pihak tertentu yang memengaruhi pernyataan KPK terkait keterlibatan Nusron Wahid. Proses hukum masih berjalan dengan penggeledahan di beberapa lokasi dan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan tim penyidik.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Kasus HGB Summarecon, KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp 106,3 M ke Nusron Wahid
22 September 2026 pukul 22.33 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Said Didu Khawatir KPK 'Masuk Angin' dalam Kasus OTT ATR/BPN
23 September 2026 pukul 22.43 · Baca aslinya ↗