Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus HGB Summarecon, KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp 106,3 M ke Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 106,3 miliar yang disita dalam kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 14 September 2026 berhasil mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontag Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK mencurigai sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, baik untuk kegiatan organisasi masyarakat maupun keperluan pribadi. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik sedang fokus mengumpulkan dan mengamankan barang bukti melalui serangkaian kegiatan di lapangan, termasuk penggeledahan dan pemasangan segel. Selain itu, KPK juga memetakan sumber penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk dari layanan pertanahan dan dugaan transaksi terkait mutasi serta promosi jabatan pejabat kementerian.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, dan kediaman Dirjen PPTR Lampri di Bekasi. KPK mas masih memverifikasi barang bukti dan rincian penggunaan uang dari total sitaan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait