Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi terhadap Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy

Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketuanya Rahmad Widodo tidak hadir dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua saksi tersebut. Saksi pihak swasta Rani Soraya dan Irwan Arifin dari showroom mobil hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan pemberian mobil serta pemesanan unit mobil yang kemudian disita oleh penyidik. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap proyek di Rejang Lebong pada TA 2025-2026, dengan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan, satu unit mobil milik Vinna Ledy, dan uang sebesar Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinsip PUPR Kota Bengkulu. Vinna Ledy diduga menerima uang dari proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta terkait kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Tim penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk Rani Sorayya (RNS) dari pihak swasta dan Irwan Arifin dari pihak showroom mobil. Rani Sorayya dan Irwan Arifin hadir dan memberikan keterangan terkait pemberian mobil serta pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Eno Bowo Susilo. Mobil Mitsubishi Pajero milik VLA telah disita oleh penyidik di Jakarta Selatan karena diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yaitu Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketuanya Rahmad Widodo, namun keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dijadwalkan kembali. Kasus ini masih berkembang dan sedang dalam penyidikan.

KPK sedang menelusuri dugaan pemberian gratifikasi dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyidik telah menemukan dua unit mobil, yakni Pajero Sport yang sudah disita dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan Rani Sorayya. Selain kendaraan, KPK juga menduga adanya pemberian rumah dan uang terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri, yang diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar. Saat ini, KPK terus mendalami motivasi pemberian tersebut serta memeriksa saksi-saksi, termasuk Rani Sorayya dan pihak showroom mobil, untuk melacak kemungkinan adanya pemberian lain dari pihak swasta kepada VLA.

Menurut tiap media