KPK Dalami Mekanisme Pemungutan dan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi upah pungut di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan. Empat saksi yang dimintai keterangan adalah Adi Mulyadi (Kepala Bappenda), Gandhi Sukmana (PPPK Bappenda), Rizki Setiawan (Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda), dan Yunita Mustika Putro (Kepala BKPSDM). Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses dan mekanisme pemungutan upah pungut oleh Bappenda Kabupaten Bogor, termasuk dugaan pemotongan yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkab Bogor. Pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM juga dilakukan untuk menggali pengetahuannya mengenai pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda. KPK memeriksa empat saksi pada 31 Agustus 2026, meliputi Kepala Bappenda Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan (RS), ASN (GS), serta Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri. Penyidik mendalami mekanisme pemungutan upah pungut dan dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima ASN di lingkungan Bappenda.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
KPK Dalami Mekanisme Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor
31 Agustus 2026 pukul 23.07 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Mekanisme dan Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
1 September 2026 pukul 14.00 · Baca aslinya ↗