KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pengembalian Uang Korupsi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR. KPK menyatakan pemberantasan korupsi harus fokus pada pemidanaan pelaku serta pengembalian aset dan uang hasil korupsi ke negara. Kepada VOI, KPK menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset diproses untuk disahkan paling lambat Desember 2026, dengan Komisi III DPR RI berkomitmen merampungkan pembahasan pada akhir tahun 2025 setelah mengundangkan beberapa undang-undang terkait. KPK juga telah melakukan penelusuran aset sejak tahap awal penyidikan, termasuk menggelar forum bersama BPKP yang berbagi perspektif penggunaan data untuk membaca pola transaksi dan menelusuri aliran dana.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
1 September 2026 pukul 18.47 · Baca aslinya ↗
VOI
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
2 September 2026 pukul 10.15 · Baca aslinya ↗