Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pengembalian Uang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR. KPK menyatakan pemberantasan korupsi harus fokus pada pemidanaan pelaku serta pengembalian aset dan uang hasil korupsi ke negara. Kepada VOI, KPK menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset diproses untuk disahkan paling lambat Desember 2026, dengan Komisi III DPR RI berkomitmen merampungkan pembahasan pada akhir tahun 2025 setelah mengundangkan beberapa undang-undang terkait. KPK juga telah melakukan penelusuran aset sejak tahap awal penyidikan, termasuk menggelar forum bersama BPKP yang berbagi perspektif penggunaan data untuk membaca pola transaksi dan menelusuri aliran dana.

Menurut tiap media