KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dianggap penting untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset. KPK selama ini telah melakukan penelusuran aset sejak tahap awal penyidikan, termasuk menggelar forum bersama BPKP yang berbagi perspektif penggunaan data untuk membaca pola transaksi dan menelusuri aliran dana. RUU Perampasan Aset diproses untuk disahkan paling lambat Desember 2026, dengan Komisi III DPR RI berkomitmen merampungkan pembahasan pada akhir tahun 2025 setelah mengundangkan beberapa undang-undang terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.47
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 18.06
Anggaran 2027 Turun, KPK Peringatkan Daya Jangkau Pemberantasan Korupsi Terancam Menyempit
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Optimalkan Pengembalian Uang Negara, KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.30
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28