Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, DPR dan Pakar Soroti Fokus Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, yang dianggap penting untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset. KPK telah melakukan penelusuran aset sejak awal penyidikan, termasuk menggelar forum bersama BPKP untuk berbagi perspektif penggunaan data dalam membaca pola transaksi dan menelusuri aliran dana. RUU ini ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026, dengan Komisi III DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan pada akhir 2025 setelah mengundangkan sejumlah undang-undang terkait.

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset tidak seharusnya mengatur ancaman hukuman mati. Menurutnya, fokus utama RUU adalah memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset diperoleh dari tindak pidana, digunakan sebagai alat kejahatan, atau menjadi hasil kejahatan tersebut. Fickar menegaskan hukuman mati lebih tepat ditempatkan dalam UU Tipikor, sementara RUU Perampasan Aset harus tetap fokus pada pemulihan aset dan proses pemiskinan terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Ia juga menekankan bahwa jika koruptor sudah miskin karena asetnya disita, mereka akan mati sendiri tanpa perlu hukuman mati.

Perbedaan muncul terkait peran hukuman mati: KPK tidak menyebutnya dalam dukungannya, sementara Fickar secara eksplisit menolak pengaturan hukuman mati dalam RUU ini, menegaskan bahwa sanksi tersebut lebih tepat ada di UU Tipikor.

Menurut tiap media