RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR tidak seharusnya mengatur ancaman hukuman mati, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti. Menurutnya, fokus utama RUU ini adalah memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana, digunakan sebagai alat kejahatan, atau menjadi hasil dari kejahatan tersebut. Tujuannya adalah mencegah pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya, bukan memberlakukan hukuman mati. Fickar menegaskan bahwa hukuman mati lebih tepat ditempatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara RUU Perampasan Aset harus tetap fokus pada pemulihan aset dan proses pemiskinan terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Ia juga menekankan bahwa jika koruptor sudah miskin karena asetnya disita, mereka akan 'mati sendiri' tanpa perlu hukuman mati.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 2 September 2026 pukul 10.15
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.05
Mahfud MD Bilang Megawati Tidak Menolak RUU Perampasan Aset, tapi...
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.45
Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Habib Rizieq Serukan Pelaku Korupsi Diseret dan Dihukum Mati: Setiap Kepala di Indonesia..
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.26