Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor

RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR tidak seharusnya mengatur ancaman hukuman mati, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti. Menurutnya, fokus utama RUU ini adalah memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana, digunakan sebagai alat kejahatan, atau menjadi hasil dari kejahatan tersebut. Tujuannya adalah mencegah pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya, bukan memberlakukan hukuman mati. Fickar menegaskan bahwa hukuman mati lebih tepat ditempatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara RUU Perampasan Aset harus tetap fokus pada pemulihan aset dan proses pemiskinan terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Ia juga menekankan bahwa jika koruptor sudah miskin karena asetnya disita, mereka akan 'mati sendiri' tanpa perlu hukuman mati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait