KPK Geledah ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026), termasuk ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, untuk mencari alat bukti kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Tindakan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 14 September 2026.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, Media Indonesia melaporkan KPK juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita tiga koper berisi alat bukti untuk mendalami kasus suap yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak swasta. KPK kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan entitas swasta lainnya dalam praktik korupsi layanan pertanahan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
KPK Geledah ATR/BPN Usai OTT Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Summarecon
17 September 2026 pukul 16.10 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Sita Tiga Koper
17 September 2026 pukul 19.45 · Baca aslinya ↗