KPK Geledah BPN Mojokerto dalam Penyidikan Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Operasi ini dilakukan setelah penetapan tersangka Dirjen PPTR Lampri dan istrinya, Yetty Nurbuati Krystianti, sebagai fokus penyelidikan. Dalam penggeledahan, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang tunai yang diduga pelicin. Jumlah uang yang ditemukan belum dihitung secara pasti, meskipun dalam operasi tangkap tangan sebelumnya pada 14/9, KPK menyita Rp 106,3 miliar. Penggeledahan bertujuan mencari alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Kepalanya Istri Tersangka Dirjen PPTR Lampri
23 September 2026 pukul 20.34 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Usai Geledah BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Isi Uang Diduga Suap
24 September 2026 pukul 15.15 · Baca aslinya ↗