Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap beberapa ruang kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri di Bekasi, serta ruang-ruang di Direktorat Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Penggledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga mengandung petunjuk aliran dana terkait perkara ini. Beberapa sumber menyebutkan penggledahan berlangsung pada Kamis 17 September 2026, sementara laporan lain menyeatakan bahwa penggledahan rumah Lampri di Bekasi dilakukan pada Jumat, 18 September 2026. Kedua versi juga berbeda dalam menyebutkan jumlah ruang yang digeledah: satu laporan menyebutkan tiga ruang, sementara lainnya menyebutkan tiga ruangan ditambah beberapa ruangan lain di bawah direktorat terkait.

Barang bukti yang disita akan ditelaah untuk memperdalam pemahaman terhadap peran pihak terkait, khususnya Lampri sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Analisis terhadap BBE yang disita sedang berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga melibatkan pengurusan HGB di wilayah Bogor. Penggledahan ini dilakukan tanpa menggulingkan ruang Menteri.

Menurut tiap media