Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Geledah Rumah Pejabat ATR/BPN Lampri di Bekasi, KPK Sita BBE Petunjuk Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri di Bekasi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggledahan ini dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga mengandung petunjuk aliran dana terkait perkara ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan ditelaah untuk memperdalam pemahaman terhadap peran pihak terkait, khususnya Lampri sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. KPK juga menggeledah tiga ruangan lainnya pada 17-18 September 2026, meliputi ruang-ruang di Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta beberapa ruangan di bawah direktorat terkait.

Dengan penggeledahan ini, KPK berupaya merakit konstruksi lengkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Analisis terhadap BBE yang disita sedang berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga melibatkan pengurusan HGB di wilayah Bogor.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait