KPK Geledah Kantor dan Rumah Terkait Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 dan rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, di Bekasi pada 18 September 2026. Lokasi penggeledahan mencakup tiga ruang Dirjen (Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Survei dan Pemetaan Pertanahan, serta Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Operasi ini bertujuan melengkapi bukti penyidikan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor dan dugaan jual beli jabatan.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk perwakilan PT Summarecon Agung, mantan Bupati Kebumen, serta pihak kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah orang kepercayaan menteri yang menjadi tersangka, yakni satu media menyebutkan pihak kepercayaan secara umum, sementara media lain menyebutkan empat orang. Para tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dari 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam operasi di Jabodetabek pada 14 September, KPK menangkap 19 orang dan menyita uang sebesar Rp106,3 miliar, yang diklaim sebagai jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK. Barang bukti lain yang disita meliputi dokumen Sertifikat HGB, dokumen keuangan perusahaan, dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Penyidik masih mendalami peran Menteri Nusron Wahid, aliran dana, serta keterlibatan entitas swasta lain.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
17 September 2026 pukul 13.58 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Geledah 3 Ruang Dirjen, KPK Juga Usut Jual Beli Jabatan di Kementerian ATR
18 September 2026 pukul 13.00 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Kasus Suap HGB, KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
18 September 2026 pukul 19.41 · Baca aslinya ↗