Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Suap HGB, KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/9) di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, di Bekasi, serta di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. KPK berhasil menyita dokumen Sertifikat HGB, dokumen keuangan perusahaan, dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait sengketa tanah di Bogor. Sebelumnya, KPK juga menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Dalam operasi senyap di Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menemukan uang sebesar Rp106,3 miliar. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait