Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kantor Summarecon dan ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB

KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap HGB. Penggeledahan ini dilakukan pada 17 hingga 18 September, dengan barang bukti yang disita meliputi SHGB, dokumen keuangan, serta bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor. Operasi tangkap tangan yang dilakukan secara senyap pada 14-15 September sebelumnya berhasil menangkap 19 tersangka.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan tidak tahu-menahu duduk perkara ini dan menegaskan akan menghormati proses hukum KPK. Ia juga menyatakan siap untuk berkooperasi dengan penyelidikan yang sedang berlangsung. Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Terkait jumlah uang yang disita, terdapat perbedaan laporan antar media. CNN Indonesia melaporkan aliran uang dari Summarecon ke pejabat ATR/BPN mencapai Rp300 juta hingga Rp106,3 triliun, sementara Detik.com dan CNN Indonesia lainnya menyebutkan jumlah penyitaan tepatnya adalah Rp106,3 miliar. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan bupati, politikus, pejabat BPN, dan perwakilwakil direksi Summarecon.

Menurut tiap media