Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kantor Summarecon dan ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini merupakan lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), di mana KPK berhasil mengamankan 19 orang dan menetapkan 8 tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Selama penggeledahan, KPK menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan terkait PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik (BBE) terkait sengketa tanah di Bogor.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026), di mana tiga ruangan direktur jenderal berhasil digeledah, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) yang juga menjadi tersangka. Dari penggeledahan tersebut, tim mengangkut tiga koper berisi dokumen dan BBE terkait mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Beberapa media melaporkan jumlah uang yang disita berbeda. Liputan6.com tidak menyebutkan jumlah uang tunai yang disita, sementara kumparan melaporkan KPK menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa penggeledahan masih berlanjut dan akan terus memperbarui perkembangan kasus. Analisis terhadap barang bukti yang disita akan membantu penyidikan untuk memahami konstruksi kasus dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat secara mendalam.

Menurut tiap media