KPK Sita SHGB hingga Dokumen Keuangan saat Geledah Kantor Summarecon di Jaktim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK geledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam penggeledahan, KPK menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan terkait PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik (BBE) terkait sengketa tanah di Bogor. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mendalami konstruksi perkara korupsi.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9) yang mengamankan 19 orang dan menetapkan 8 tersangka. Delapan tersangka meliputi pejabat ATR/BPN seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, hingga Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar dalam kasus ini.
KPK masih mendalami perkara ini termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Beberapa tersangka diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. PT Summarecon belum memberikan komentar terkait penggeledahan namun menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 18.03
Geledah Kantor Summarecon, KPK Bawa Sejumlah Barang
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.48
KPK Bukan Cuma Cari Uang, Mekanisme Layanan ATR/BPN Ikut Dibongkar
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 13.42
Nusron Wahid Respons Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
KPK Geledah Kantor Summarecon Agung Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Kasus Mafia Tanah di KemenATR/BPN
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.22
KPK Geledah kantor Summarecon Jaktim Terkait Kasus Suap HGB
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.07
KPK Geledah Kantor Summarecon
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.54
KPK Bawa 3 Koper Hasil Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.55