Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita SHGB hingga Dokumen Keuangan saat Geledah Kantor Summarecon di Jaktim

KPK geledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam penggeledahan, KPK menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan terkait PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik (BBE) terkait sengketa tanah di Bogor. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mendalami konstruksi perkara korupsi.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9) yang mengamankan 19 orang dan menetapkan 8 tersangka. Delapan tersangka meliputi pejabat ATR/BPN seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, hingga Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar dalam kasus ini.

KPK masih mendalami perkara ini termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Beberapa tersangka diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. PT Summarecon belum memberikan komentar terkait penggeledahan namun menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait