Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Geledah Kantor Summarecon, KPK Bawa Sejumlah Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk dokumen surat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, dan berkas terkait PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA). Selain itu, BBE terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor juga disita. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026), di mana tiga ruangan direktur jenderal berhasil digeledah, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri yang juga menjadi tersangka. Dari penggeledahan tersebut, tim mengangkut tiga koper berisi dokumen dan BBE terkait mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang mungkin memiliki peran krusial.

KPK menegaskan bahwa penggeledahan mas masih berlanjut dan akan terus memperbarui perkembangan kasus. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini. Analisis terhadap barang bukti yang disita akan membantu penyidikan untuk memahami bagaimana bangunan konstruksi kasus ini terjadi dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat secara mendalam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait