Geledah Kantor Summarecon, KPK Bawa Sejumlah Barang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9352125/original/058066700_1789729383-IMG-20260918-WA0194.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk dokumen surat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, dan berkas terkait PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA). Selain itu, BBE terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor juga disita. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026), di mana tiga ruangan direktur jenderal berhasil digeledah, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri yang juga menjadi tersangka. Dari penggeledahan tersebut, tim mengangkut tiga koper berisi dokumen dan BBE terkait mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang mungkin memiliki peran krusial.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan mas masih berlanjut dan akan terus memperbarui perkembangan kasus. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini. Analisis terhadap barang bukti yang disita akan membantu penyidikan untuk memahami bagaimana bangunan konstruksi kasus ini terjadi dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat secara mendalam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.07
KPK Sita SHGB hingga Dokumen Keuangan saat Geledah Kantor Summarecon di Jaktim
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.48
KPK Bukan Cuma Cari Uang, Mekanisme Layanan ATR/BPN Ikut Dibongkar
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.22
KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Kasus Mafia Tanah di KemenATR/BPN
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
KPK Geledah Kantor Summarecon Agung Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN
Berita terkait
Nusron Wahid Respons Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 13.42
KPK Geledah kantor Summarecon Jaktim Terkait Kasus Suap HGB
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.07
KPK Geledah Kantor Summarecon
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.54
KPK Bawa 3 Koper Hasil Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.55