KPK Geledah Kantor Summarecon Sita Bukti Kasus Suap HGB di ATR/BPN
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penggeledahan merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) yang menetapkan 8 tersangka, termasuk Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Dalam geledahan, KPK menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait sengketa tanah Bogor. Tim penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar. Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026), menyita tiga koper berisi dokumen terkait mekanisme layanan di kementerian tersebut. Semua barang bukti akan dianalisis untuk memproses kasus korupsi yang melibatkan pejabat ATR/BPN maupun perusahaan terkait.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Geledah Kantor Summarecon, KPK Bawa Sejumlah Barang
18 September 2026 pukul 18.03 · Baca aslinya ↗
kumparan
KPK Sita SHGB hingga Dokumen Keuangan saat Geledah Kantor Summarecon di Jaktim
18 September 2026 pukul 18.07 · Baca aslinya ↗