Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kementerian ATR/BPN dan Kantor Summarecon Terkait Suap HGB

KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) yang menyasar tiga ruangan Dirjen, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah ruang direktur. Penggeledahan berlanjut pada Jumat (18/9/2026) di kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari alat bukti tambahan dan menelusuri keterkaitan pihak lain.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tersangka mencakup Dirjen Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Dirut Summarecon.

Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut tercatat sebagai nilai sitaan terbesar dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Menurut tiap media