KPK Geledah Rumah Adi Sumarta Terkait Kasus Korupsi di Bengkulu
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Adi Sumarta, kontraktor proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu, pada Minggu malam 13 September 2026. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lain. JPNN.com melaporkan geledakan dilakukan di rumah ibu mertua Adi Sumarta di Kelurahan Tanah Patah, sementara CNN Indonesia dan Liputan6.com menyebut rumah pribadinya. KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang Rp4 miliar dari rumah kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, kata CNN. Liputan6.com menyebut tiga koper dokumen disita dari masing-masing lokasi geledahan.
Serangkaian penggeledahan di Agustus 2026 menunjukkan perbedaan laporan. JPNN.com hanya menyebut dua kasus penggeledahan (Vinna Ledy Anggraheni dan Adi Sumarta), sedangkan Liputan6.com mencantumkan lima lokasi tambahan: rumah Hendra Okta, Syofyan Tosoni, B Daditama, Arif Gunadi, Budi Masri, serta Agus Suhendra Wijaya. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dilakukan untuk kasus ini.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
KPK Menggeledah Rumah Mertua Adi Sumarta
14 September 2026 pukul 08.36 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Kasus Bengkulu
14 September 2026 pukul 12.50 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Kontraktor Bengkulu
14 September 2026 pukul 16.25 · Baca aslinya ↗