Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Kasus Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak swasta bernama Adi Sumarta (ADS) pada Minggu malam (13/9) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. ADS diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang akan diekstraksi untuk analisis lebih lanjut guna mendukung pengungkapan kasus ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi suap ijon proyek pada Tahun Anggaran 2025-2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu mobil milik Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu yang diduga menerima uang dari proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta terkait.

Dalam operasi ini, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana penyidik menemukan dan menyita uang sebesar Rp4 miliar. Penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dilakukan untuk mendukung penyelidikan kasus ini, dengan proses pencarian dan penetapan tersangka masih berlangsung.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait