KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Kasus IPAL
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK geledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis (13/8) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan proyek lain di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam mengusulkan proyek yang diduga dikorupsi atau menerima aliran uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan masih mendalami apakah legislatif terlibat mengusulkan proyek yang diduga dikorupsi atau menerima aliran uang. KPK menduga aliran dana berasal ke aparatur sipil negara dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu, namun belum merinci identitas penerima karena penyidikan masih berlangsung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang sebelumnya menetapkan lima tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 11 Maret 2026. Media Indonesia menyebutkan aliran dana ke aparatur sipil negara dan penyelenggara negara, sementara JPNN.com menyebutkan aliran dana ke aparatur sipil negara hingga ASN.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
17 Agustus 2026 pukul 19.56 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
18 Agustus 2026 pukul 02.49 · Baca aslinya ↗