Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ingatkan Pejabat Baru yang Dilantik Segera Laporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik agar segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN juga dianggap sebagai bentuk keterbukaan pejabat publik terhadap harta kekayaan yang dimiliki, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Menurut Budi, kewajiban LHKPN tidak hanya dilakukan secara periodik selama masa jabatan, tetapi juga pada kondisi tertentu seperti saat pertama kali diangkat sebagai penyelenggara negara, ketika diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir, atau ketika memasuki masa purnabakti. Berdasarkan ketentuan terbaru, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

KPK menilai kepatuhan menyampaikan LHKPN sebagai salah satu indikator komitmen integritas pejabat publik. Transparansi mengenai harta kekayaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Data LHKPN dapat diawasi publik melalui e-LHKPN KPK untuk mendukung akuntabilitas pemerintah.

Menurut tiap media