KPK Ingatkan Pejabat Baru yang Dilantik Segera Laporkan LHKPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik dalam reshuffle kabinet agar segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN juga dianggap sebagai bentuk keterbukaan pejabat publik terhadap harta kekayaan yang dimiliki, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Menurut Budi, kewajiban LHKPN tidak hanya dilakukan secara periodik selama masa jabatan, tetapi juga pada kondisi tertentu seperti saat pertama kali diangkat sebagai penyelenggara negara, ketika diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir, atau ketika memasuki masa purnabakti. Berdasarkan ketentuan terbaru, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah pengangkatan atau berakhirnya jabatan.
KPK menilai kepatuhan menyampaikan LHKPN sebagai salah satu indikator komitmen integritas pejabat publik. Transparansi mengenai harta kekayaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.52
KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.30
PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.19
KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
Berita terkait
Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda, Jubir KPK Budi Prasetyo: Di Sini Bentuk Kepatuhan Proses Hukum
JawaPos · 29 September 2026 pukul 21.00
KPK Klaim Tak Pilih-pilih Kasus dalam Melakukan Penindakan Korupsi
JawaPos · 23 September 2026 pukul 06.31
KPK Dinilai Perlu Minta Klarifikasi Saweran TikTok untuk Eks Menkeu
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.07
KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 11.07