Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU

KPK melimpahkan tahap II berkas perkara dan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 September 2026. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 2-3 Juni 2026. Para tersangka meliputi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Terkait proses hukum, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan Silmy Karim. JPU kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.

Menurut tiap media