KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPK melimpahkan tahap II berkas perkara dan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 September 2026. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 2-3 Juni 2026. Para tersangka meliputi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Terkait proses hukum, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan Silmy Karim. JPU kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Dilimpahkan Tahap II, Kasus Silmy Karim Segera Disidang
2 Oktober 2026 pukul 05.30 · Baca aslinya ↗
kumparan
KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Dkk Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU
2 Oktober 2026 pukul 11.35 · Baca aslinya ↗