KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Dkk Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kemenimipas ke JPU pada 30 September 2026. Delapan tersangka ditetapkan, termasuk eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Pelimpahan berkas tahap II menandakan proses penyidikan telah selesai (P21). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Silmy Karim, sehingga perkara tetap berlanjut. Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan, kemudian memindahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 05.30
Dilimpahkan Tahap II, Kasus Silmy Karim Segera Disidang
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.21
KPK Ungkap Setoran Silmy Karim ke Dosen Tiap Bimbingan S3
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.00
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.54
KPK: Silmy Karim Rutin Beri Rp 3 Juta ke Dosen UB Per Bimbingan Doktoral
Berita terkait
KPK Duga Dosen UB Terima Duit dari Silmy Karim Setiap Bimbingan S3
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.29
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.15
Kasus Silmy Karim, KPK Kembali Panggil Akademisi Universitas Brawijaya
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 11.50
KPK Panggil Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Silmy Karim
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.29