Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dilimpahkan Tahap II, Kasus Silmy Karim Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tahap II berkas perkara dan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 September 2026. Pelimpahan ini menandakan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, sehingga JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara ini akan memasuki persidangan di mana seluruh fakta dan alat bukti akan dipaparkan, termasuk penghadaman saksi-saksi yang diperlukan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di antara tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah sebagai staf Subdirektorat Izin Tinggal. KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait