Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Ridwan Kamil, untuk ketiga kalinya pada Rabu (30/9) di Gedung Merah Putih. Randy diperiksa bersama saksi Reja Muhammad Yusuf Tojiri dari Bank BJB. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami transaksi rekening, sumber pembiayaan Ridwan Kamil, serta penyimpangan jasa agensi iklan bank daerah periode 2021-2023.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi pengadaan iklan dengan jumlah tersangka yang berbeda menurut sumber media; Detik.com menyebut lima tersangka, sementara JPNN.com merinci empat tersangka yang telah ditahan (Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma) serta Yuddy Renaldi yang ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Terdapat perbedaan estimasi kerugian negara, di mana Detik.com menyebut Rp222 miliar dan JPNN.com menyebut Rp223,6 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan nonbujeter.

Menurut tiap media