Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Menyelidiki Penggunaan Dana Suap Rp106,3 Miliar yang Dipakai Menteri Agraria

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki penggunaan dana Rp106,3 miliar yang disita dalam perkara dugaan suap hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Plt Direktorat Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik akan memeriksa secara mendetail apakah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dana tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan, termasuk di rumah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron. Setoran Rp10 miliar ke Arif Sugiyanto pada 7 September 2026 juga ditelusuri KPK sebagai bagian dari jaringan dugaan korupsi.

Pemerintah menyerahkan penyidikan dugaan korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid kepada KPK secara penuh. Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan menjadi wewenang KPK, dengan pemerintah akan menghormati keputusan hukum yang diambil. Penyidik KPK memiliki mekanisme pengumpulan alat bukti, dan langkah pemeriksaan hanya diambil jika ditemukan bukti yang cukup. Mengenai posisi Nusron Wahid di kabinet, Yusril tidak memberikan komentar lebih lanjut, menyatakan bahwa semuanya adalah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut tiap media