Pemerintah Serahkan ke KPK untuk Periksa Nusron Wahid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356436/original/039931100_1790167238-109054.jpg)
Pemerintah menyerahkan penyidikan dugaan korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid kepada KPK secara penuh. Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan menjadi wewenang KPK, dengan pemerintah akan menghormati keputusan hukum yang diambil. Penyidik KPK memiliki mekanisme pengumpulan alat bukti, dan langkah pemeriksaan hanya diambil jika ditemukan bukti yang cukup. Mengenai posisi Nusron Wahid di kabinet, Yusril tidak memberikan komentar lebih lanjut, menyatakan bahwa semuanya adalah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 17.30
Yusril: Pemerintah Hormati Keputusan KPK soal Potensi Nusron Wahid Diperiksa
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 15.49
KPK Cium Jejak Dana Rp106,3 Miliar Kasus ATR/BPN, Terseret Nama Nusron Wahid hingga Ormas?
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 14.41
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi ATR/BPN Rp106,3 Miliar, Bidik Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 12.25
KPK Curiga Dana Suap Rp106 Miliar Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi Nusron Wahid
Berita terkait
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31
Prabowo Diam Soal Nusron Wahid, Pakar: Ternyata Kalau Urusan Orangnya, Gak Sampai ke Antartika
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.25
Update Kasus Suap dan Gratifikasi, Begini Nasib Nusron Wahid Kata KPK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.10
Alasan Mahfud MD Desak Nusron Wahid Mundur atau Nonaktif sebagai Menteri ATR/BPN
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.30