Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Panggil Ulang Satori dan Muhamad Mu'min dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR Satori dan Muhamad Mu'min sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah keduanya tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Satori dan Heri Gunawan, yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2023 dan 2024-2029. KPK menyatakan BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai ketentuan. KPK menduga Satori menerima Rp 12,52 miliar dan Heri menerima Rp 15,86 miliar dari kasus ini. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga membangun showroom menggunakan dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih.

Perbedaan antara media: Detik.com menyebut Satori diperiksa sebagai tersangka, sementara SINDOnews menyebutnya sebagai saksi. SINDOnews menyebut Muhamad Mu'min sebagai Staf Administrasi DPR Komisi XI, sementara Detik.com menyebutnya sebagai saksi. Kedua media menyatakan KPK akan meminta keterangan lebih lanjut untuk menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh dari praktik korupsi.

Menurut tiap media