Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

KPK memanggil lagi anggota DPR Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih pada Senin, 31 Agustus 2026. Satori diperiksa atas nama STR sekaligus anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan 2024-2029. Selain Satori, KPK juga memanggil Muhamad Mu'min sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka: Satori dan Heri Gunawan, yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kejadian pada 2020 hingga 2022. Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. KPK menyatakan BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai ketentuan. KPK menduga Satori menerima Rp 12,52 miliar dan Heri menerima Rp 15,86 miliar dari kasus ini. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga membangun showroom menggunakan dana CSR BI dan OJK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait