Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Bos Tempo Scan soal Dugaan Gratifikasi Imigrasi, Aset Disita Rp150 Miliar

KPK memeriksa Handojo Selamet Muljadi, Presiden Komisaris Tempo Scan Group, sebagai saksi terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada oknum di Direktorunggal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi periode 2022 hingga 2026. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2026 yang menangkap 18 orang, kini berkembang menjadi penyidikan terbuka dengan delapan tersangka yang ditahan di Rutan KPK.

Delapan tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Menurut Kumparan, delapan tersangka diduga menerima pungutan liar sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per dokumen, sementara Silmy Karim diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu. JawaPos melaporkan bahwa Handojo Selamet Muljadi diduga memberikan uang antara Rp50 juta hingga Rp500 juta kepada Silmy Karim melalui stafnya, dan juga menawarkan fasilitas jet pribadi.

KPK telah menyita aset senilai Rp150 miliar serta barang bukti lain senilai Rp17,5 miliar berupa kendaraan, saldo bank, dan aset kripto. JawaPos menyebutkan total uang yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan ini mencapai Rp145,5 miliar, sedangkan CNN Indonesia dan Kumparan melaporkan penyitaan aset sebesar Rp150 miliar. Kasus ini juga dikembangkan menjadi Tindak Pidana Penggelapan Pajak dan Penggunaan (TPPU) dengan berbagai bentuk bukti digital dan transaksi mencurigakan.

Menurut tiap media