Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa dan Sita Uang Rp1,5 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk Adi Mulyadi (Kepala Bappenda), Yunita Mustika Putri (Kepala BKPSDM), Gandhi Sukmana (PPPK), dan Rizky Setiawan (Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 31 Agustus 2024. KPK juga menggeledah kantor Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, serta menyita dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2024, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.

KPK mengungkapkan uang Rp1,5 miliar yang disita diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) yang seharusnya menjadi hak ASN tetapi tidak diterima secara utuh. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, para pegawai ASN di Bappenda berhak mendapatkan insentif atas pelaksanaan tugas, namun terdapat pemotongan yang membuat mereka tidak menerima insentif penuh. Uang tersebut diduga bersumber dari potongan insentif pegawai Bappenda yang seharusnya diberikan atas pengumpulan pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).

Beberapa media menyebutkan sumber uang yang disita berbeda. JPNN.com dan SINDOnews menyatakan bahwa uang diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. Sementara kumparan menyatakan bahwa uang disita dari dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bogor, yang diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. KPK sedang menyelidiki apakah pemotongan tersebut terjadi secara rutin atau hanya pada periode tertentu. Kasus sudah naik tingkat penyidikan namun belum menetapkan tersangka. Bupati Bogor meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum KPK.

Menurut tiap media