KPK Periksa Saksi Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, Ada Ralat Panggilan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan saksi terkait lanjutan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu. SINDOnews melaporkan tiga saksi dipanggil, yaitu Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni, dan pihak swasta Eno Bowo Susilo. Namun, VOI menyatakan bahwa Noprisman dan Vinna Ledy tidak dipanggil karena kekeliruan informasi, sehingga hanya Eno Wibowo Susilo dan Hendra Okta yang dihadirkan untuk diperiksa. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam laporan kedua media terkait daftar saksi yang hadir.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. VOI menambahkan bahwa Fikri diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta untuk kebutuhan lebaran. Selain Fikri, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harry Eko Purnomo dan tiga pihak swasta. Penyidik sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari kediaman Noprisman dan mendapatkan total Rp980 juta dari tiga pihak swasta sebagai fee awal proyek.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan dengan memanggil berbagai saksi terkait untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai alur transaksi yang diduga melibatkan biaya proyek dan pungli.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
KPK Panggil Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Hari Ini
26 Agustus 2026 pukul 08.59 · Baca aslinya ↗
VOI
KPK Ralat Pemanggilan Saksi Pengembangan Kasus Rejang Lebong, Noprisman Tak Dipanggil Hari Ini
26 Agustus 2026 pukul 14.44 · Baca aslinya ↗