Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ralat Pemanggilan Saksi Pengembangan Kasus Rejang Lebong, Noprisman Tak Dipanggil Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat agenda pemanggilan saksi pengembangan kasus suap proyek di Pemkab Rejang Lebong pada 26 Agustus 2024. Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni tidak dipanggil karena ada kekeliruan informasi. Penyidik hanya memanggil Eno Wibowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu. Kasus ini mengembangkan dugaan suap proyek yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, termasuk Harry Eko Purnomo dan tiga pihak swasta. Dugaan, Fikri meminta fee 10-15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta untuk kebutuhan lebaran. Penyidik telah memeriksa Noprisman pada 3 Agustus dan menyita uang Rp4 miliar dari rumahnya. Tiga pihak swasta telah menyerahkan total Rp980 juta sebagai fee awal.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait