KPK Ralat Pemanggilan Saksi Pengembangan Kasus Rejang Lebong, Noprisman Tak Dipanggil Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat agenda pemanggilan saksi pengembangan kasus suap proyek di Pemkab Rejang Lebong pada 26 Agustus 2024. Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni tidak dipanggil karena ada kekeliruan informasi. Penyidik hanya memanggil Eno Wibowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu. Kasus ini mengembangkan dugaan suap proyek yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, termasuk Harry Eko Purnomo dan tiga pihak swasta. Dugaan, Fikri meminta fee 10-15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta untuk kebutuhan lebaran. Penyidik telah memeriksa Noprisman pada 3 Agustus dan menyita uang Rp4 miliar dari rumahnya. Tiga pihak swasta telah menyerahkan total Rp980 juta sebagai fee awal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 08.59
KPK Panggil Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Hari Ini
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.48
LKPP & KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program AKPK
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.38
LKPP Putus Praktik Korupsi Pengadaan Barang dqn Jasq Pemerintah Lewat Pelatihan AKPK
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.17
Kepala Bea Cukai Kediri Diperiksa KPK, Statusnya Tersangka
Berita terkait
Usut Dugaan Suap Proyek, KPK Dalami Keterangan Eks Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.15
Buntut Temuan Rp4 Miliar, KPK Panggil Kadis PUPR Kota Bengkulu hingga Anggota DPRD
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 11.10
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek di Bengkulu Seperti Kasus Rejang Lebong
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.33
KPK Panggil Lagi Kadis PU Kota Bengkulu Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.06