KPK Menyelidiki Dua Kasus Korupsi di DJPP dan DJBC dengan Penyidikan Baru
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dua kasus korupsi terpisah. Di Direktorat Jenderal Pajak (DJPP), KPK menemukan 1,3 kg emas dan Rp100 juta uang dalam penggeledahan rumah pemeriksa pajak di Malang terkait dugaan suap restitusi pajak. Tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dikeluarkan untuk mengembangkan kasus ini, termasuk penetapan tiga tersangka: Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega, dan Venasisus Jenarus Genggor. Selain itu, 10 saksi dihubungi, termasuk pegawai DJPP dan perwakilan perusahaan milik tersangka.
Sementara itu, KPK juga menyoroti kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dua sprindik baru dikeluarkan, satu sudah menyebut tersangka terkait pejabat DJBC. KPK mengingatkan masyarakat untuk tidak memberi atau menerima intimidasi terhadap saksi. Beberapa kasus DJBC telah selesai dengan hukuman, seperti vanisasi Blueray Cargo (Grup) yang divonis 2 tahun penjara. Namun, kasus suap importasi lain masih berlangsung, termasuk persidangan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
15 Agustus 2026 pukul 07.46 · Baca aslinya ↗
VOI
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
15 Agustus 2026 pukul 10.04 · Baca aslinya ↗