KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tidak ada upaya intimidasi terhadap saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap pengelola Wisma Atlet Pademangan dan menekankan perlunya jaminan keamanan saksi agar penyidikan berjalan efektif.
KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik sudah mencantumkan nama tersangka terkait pejabat Bea Cukai, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada peristiwa berbeda dalam kasus yang sama.
Kasus terkait, seperti suap importasi yang melibatkan Blueray Cargo (Grup), telah diputus dengan hukuman pidana bagi beberapa terdakwa, termasuk bos perusahaan yang divonis 2 tahun penjara. Penerima suap dari Ditjen Bea dan Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.29
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet di Kasus Bea Cukai, Ini yang Ditelusuri
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.46
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.43
KPK Dalami Dugaan Unit Wisma Atlet terkait Kasus Bea Cukai-Blue Ray
Berita terkait
KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.09
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.25
KPK Periksa Pendiri IAW dan Pegawai Bea Cukai Hari Ini
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.49
KPK Ungkap Ada Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.33