Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tidak ada upaya intimidasi terhadap saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap pengelola Wisma Atlet Pademangan dan menekankan perlunya jaminan keamanan saksi agar penyidikan berjalan efektif.

KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik sudah mencantumkan nama tersangka terkait pejabat Bea Cukai, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada peristiwa berbeda dalam kasus yang sama.

Kasus terkait, seperti suap importasi yang melibatkan Blueray Cargo (Grup), telah diputus dengan hukuman pidana bagi beberapa terdakwa, termasuk bos perusahaan yang divonis 2 tahun penjara. Penerima suap dari Ditjen Bea dan Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait